DPRD Sultra Minta Pemprov Usulkan ke Kementrian Perhubungan Soal Retribusi Tambat Labu

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 01 Agu 2024
  • 2743 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk segera mengusulkan pengaturan retribusi tambat labu ke Kementerian Perhubungan. Usulan ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang jelas dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Anggota Komisi IV DPRD Sultra, Fajar Ishak, mengungkapkan bahwa pengaturan retribusi tambat labu sangat penting untuk mendukung operasional pelabuhan dan peningkatan layanan kepada masyarakat. Mengingat saat ini Pemprov Sultra telah memiliki peraturan daerah (perda) nomor 2 rahun 2024 yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah.

"Tambat labu ini kita sudah punya perda nomor 2 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Di dalam perda itu salah satunya pungutan retribusi di dalamnya di bidang perhubungan adalah perda retribusi jasa labu. Dalam retribusi jasa labu itu kita akan memungut retribusi di kewenangan pemerintah provinsi sampai 12 mil laut," ujarnya saat rapat Agenda Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2024, Senin (29/7/2024). 

Hanya saja kata dia, dalam perda tersebut masih memiliki kendala yang dirasakan pemungut retribusi itu khususnya dinas perhubungan, sebab belum terkoneksinya antara pihak kementerian perhubungan dengan pemerintah daerah. 

Sehingga menurutnya ini saya penting untuk pemerintah Sulawesi Tenggara untuk mengkonsumsikan hal tersebut agar bisa melakukan pemungutan retribusi dari kapal-kapal yang melakukan labu di arean 0,5 sampai 12 mil laut. Terlebih di wilayah Sultra ini sudah memiliki banyak pelabuhan tambang. 

"Sasaran kita tentu, karena Sulawesi Tenggara ini sudah banyak tambang, pelabuhan-pelabuhan tambang dan banyak kapal-kapal mereka yang lalu lalang  di pelabuhan itu, itu tentu harus kita buka retribusi jasa labunya," ucapnya. 

Bila hal ini tidak diheraukan maka pemda bakal  kehilangan kesempatan untuk meningkatkan PAD lewat tambat labu, sementara perda yang  sudah dibentuk di nomor 2 tahun 2024 itu tedapat beberapa jenis pungutan baru yang  salah satunya adalah retribusi jasa labu. 

Dirinya memperkirakan bila pemda bisa memugut retribusi dari tambat labu tersebut bisa mendapatkan keuntungan sampai puluhan miliar dan ini bisa menutupi deficit yang selama ini terjadi di Sultra. 

"Itu kita perkirakan bisa sampai puluhan miliar bahkan bisa menembus diangka yang fantastis dan bisa menutupi deficit anggaran yang selama ini terjadi di Sulawesi Tenggara dan sekiranya itu bisa dipaksakan," ungkapnya. (Adv)